KONSEP DASAR IPS
POLITIK DAN
PEMERINTAHAN
Dosen
pembimbing: P. Senain
DisusunOleh
IFTITAHARIF CAHYANTO
UNIVERSITAS
ABDURACHMAN SALEH SITUBONDO
TAHUN AJARAN
2011/2012
KATA
PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kita
rahmat, kesehatan, dan kesejahteraan, maka kami
sebagai penulis bisa menyelesaikan makalah
ini yang berjudul “KONSEP DASAR POLITIK DAN PEMERINTAHAN”, dengan harapan semoga makalah ini
bisa bermanfaat dan menjadikan referensi bagi pembaca makalah ini, sehingga
pembaca lebih mengenal tentang perilaku terpuji yang dianjurkan oleh Allah SWT.
Makalah ini merupakan bagian dari
tugas dan penilaianKonsepDasar IPS. Semoga makalah ini dapat dijadikan referensi bagi pembaca
untuk mengetahui perilaku terpuji. Sekian dan terima kasih.
POLITIK DAN PEMERINTAHAN
Kita selaku
warga negara dapat mengamati dan menghayati, bahwa kehidupan kita
bermasyarakat, berbangsa serta bernegara, tidak dapat dilepaskan dari dua aspek
kehidupan sosial berpolitik dan berpemerintahan. Politik di sini, bukan politik
dalam arti sempit, seperti politik praktis, melainkan politik dalam bernegara,
berpemerintahan dan berwarga dunia. Dan kehidupan berpolitik dalam anti yang
luas itu juga, tidak dapat dipisahkan dengan pemerintahannya. Oleh karena itu,
sebelum berbincang-bincang Iebih jauh, marilah kita telaah lebih dahulu anti
politik sebagai bidang ilmu sosial, dan anti pemerintahan dalam konteks Ilmu
Politik.
Secara singkat Mildred Parten (Fairchild, H.P.,
dkk.: 1982:224) mengemukakan bahwa ilmu politik adalah teori kiat dan
praktik memerintah. Sedangkan Brown & Brown (1980:304) mengemukakan
bahwa ilmu politikadalah proses dilaksanakannya kekuasaan mencapai
tujuan-tujuan tertentu. Di
pihak
yang lain, J. Barents (Miriam Budiardjo: 119:9), dalam ilmu politika mengemukakan
definisi: Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negarayang
merupakan bagian dari kehidupan masyarakat; Ilmu politik mempelajari
negara-negara itu melakukan tugas-tugasnya. Akhirnya
dapatdikemukakan di sini arti ilmu politik menurut Ossip K. Flechtheim
(MiriamBudiardjo: 1991:11) dalam buku Fundamental of Political
Science: “Ilmu Politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan
tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat
dan tujuan dari gejalagejala kekuasaan lain yang tak resmi, yang mempengaruhi
negara”.
Dari empat definisi ilmu politik tadi dapat
dikemukakan garis umum, yaitubahwa ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari
kehidupan negara,mempelajari negara melakukan tugasnya mencapai tujuan tertentu
sesuai dengantugas tersebut, mempelajari kekuatan kekuasaan sebagai
penyelenggara negara,mempelajari kekuasaan memerintah negara. Dalam
definisi-definisi tersebut, terdapatkonsep-konsep kekuasaan, negara,
pemerintahan, sifat dan tujuan negara. Dengandemikian, dalam konsep ilmu
politik, tidak terpisahkan konsep-konsep dasar negaradan pemerintahan. Sesuai
dengan judul Subunit 2 ini di antaranya membahas IlmuPolitik dan Pemerintahan
maka pada pembahasan berikut ini akan diketengahkanpengertian pemerintahan.
Menurut Brown & Brown (1980:304),
‘Pemerintahan adalah semua aparatdan proses yang melaksanakan penyelenggaraan
aktivitas negara’. Sedangkanmenurut Charles J. Bushnell (Fairchild, ILP.,
dkk.: 1982:132) “Pemerintahanadalah organisasi penjelmaan suatu negara,
pemerintahan adalah negara dalampenampilan praktisnya, pemerintahan sebagai
suatu proses merupakan pelaksanaanfungsi negara dalam segala aspeknya”.
Dari dua acuan tentang pemerintahan, jelas yang
dimaksud denganpemerintahan itu tidak lain adalah penyelenggaraan, pelaksanaan
kerja secaraoperasional suatu negara. Dengan kata lain, pemerintahan itu adalah
aparat pelaksananegara. Oleh karena itu, tentu saja menyangkut tugas dan fungsi
aparat serta instansiyang menyelenggarakan pekerjaan yang menjadi bahan
kewajiban negara. Negaradengan pemerintahannya, melekat satu sama lain.
Setelah kita simak bersama apa dan bagaimana ilmu
Politik serta pemerintahanitu, selanjutnya kita akan mengkaji konsep-konsep
dasar kedua-duanya. Konsepkonsepdasar itu sebagai berikut:
1.
Kekuasaan,
2.
Negara,
3.
Undang-undang,
4.
Kabinet,
5.
Dewan Perwakilan Rakyat,
6.
Dewan Pertimbangan Agung,
7.
Mahkamah Agung,
8.
Kepemimpinan,
9.
Demokrasi,
10. Wilayah,
11. Kedaulatan
rakyat,
12. Otoriter,
13. Monarki,
14. Republik,
15. Dan
hal-hal lain yang dapat digali sendiri berdasarkan pengamatan serta pengalaman.
Anda dan kita semua selaku bangsa Indonesia, yakin
bahwa Indonesia merupakan suatu negara. Bahwa kawasan yang kita tempati sejak lahir,
dan diwariskan secara berkesinambungan dari generasi ke generasi, adalah suatu
negara yang disebut Negara Republik Indonesia. Bahwa Nusantara tercinta ini
adalah negara karena memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.
Memiliki Wilayah
Nusantara Indonesia kita ini merupakan wilayah
daratan seluas 2.027.087 Km2 yang terdiri atas 17.656 pulau, dan yang dihuni
penduduk kira-kira 3.000 pulau. Dengan demikian, masih banyak pulau yang belum
berpenduduk secara tetap. Sedangkan luas perairan laut 6.090.163 Km2. Luas
keseluruhan wilayah Nusantara 8.117.250 Km2. Kenyataan ini telah diakui oleh
negara lain, paling tidak oleh negara-negara sahabat terdekat.
2.
Penduduk
Berdasarkan hasil sensus penduduk 1990, wilayah
Indonesia berpenduduk 179.194.223 jiwa, dengan kepadatan 93, dan laju
pertumbuhan per tahun 1,98. Berdasarkan jumlahnya, Indonesia menempati
peringkat empat di dunia setelah Cina, India, dan Amerika Serikat. Dengan laju
pertumbuhan 1,98 menurut rumus Nathankeifits, penduduk Indonesia akan menjadi
berlipat dua dalam jangka waktu 35,35 tahun. Jadi jika pada tahun 1990
Indonesia berpenduduk 179.194.223 jiwa maka pada tahun 2025 (1990 + 35) yang
akan datang wilayah Indonesia akan berpenduduk 358.388.446 jiwa, merupakan
jumlah yang besar. Hal tersebut menuntut perhatian dan kepedulian segala pihak,
terutama dari tiap penduduk Indonesia sendiri.
3.
Berpemerintahan
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pada
alinea keempat dinyatakan “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undangundang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia.
Berdasarkan undang-undang, tegasnya Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia itu
memiliki pemerintahan, yaitu Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
4.
Kedaulatan
Pada alinea keempat yang telah dikemukakan tadi,
dalam kalimat itu selanjutnya dikemukakan “....yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan:
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Dari rumusan alinea tadi telah tegas juga tentang
kedaulatan negara, yang
dinyatakan
sebagai berkedaulatan rakyat. Dengan demikian, kedaulatan telah dimiliki oleh
Negara Republik Indonesia. Konsep dasar yang berkaitan dengan Ilmu Politik yang
dapat dikatakan sangat melekat adalah kekuasaan. Miriam Budiardjo (1991:35)
mengemukakan: “Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau
kelompok manusia untukmempengaruhi tingkah-lakunya seseorang atau kelompok lain
sedemikian rupasehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan
tujuan dari orangyang mempunyai kekuasaan itu”. Dalam hal
penyelenggaraan negara atau pelaksanaan pemerintahan, kekuasaan ini dipegang
oleh pemerintah yang dilaksanakan oleh dewan menteri atau kabinet yang diketuai
oleh kepala pemerintahan atau kepala negara (perdana menteri, presiden).
Kekuasaan di sini dapat dinyatakan juga sebagai kepemimpinan. Menurut Charles
J. Bushnell (Fairchild. H.P., dkk.: 1982:174) paling tidak ada dua pengertian
kepemimpinan, yaitu:
1. Suatu
proses situasi yang memberikan peluang kepada seseorang atau orangorang, karena
kemampuannya memecahkan persoalan diikuti oleh kelompoknya, dan mampu
mempengaruhi perilaku kelompok yang bersangkutan.
2. Tindakan
dari pengorganisasian dan pengarahan perhatian serta aktivitas sekelompok
manusia, yang tergabung dalam suatu proyek atau perusahaan, oleh seseorang yang
mengembangkan kerja sama, melalui pengamanan dan pemeliharaan keretaan yang
disepakati sesuai dengan tujuan dan metode yang dikehendaki serta yang diadopsi
oleh himpunan yang bersangkutan.
Berdasarkan dua pengertian di atas, kepemimpinan,
kekuasaan, kenegaraan dan pemerintahan itu kait-mengait dalam suatu situasi dan
proses dalam wadah yang disebut negara. Tinggal lagi bagaimana kepemimpinan dan
kekuasaan itu dilaksanakan, apakah dalam suasana demokrasi ataukah otoriter.
Jika mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945 yaitu bahwa “.... suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat” maka kepemimpinannya itu
demokrasi, dan kekuatan ada di tangan rakyat, sesuai dengan pengertian
demokrasi sendiri (Bahasa Yunani, demos berarti rakyat,
kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa) berarti rakyat
berkuasa atau kekuasaan di tangan rakyat, sedangkan kepala negara atau kepala
pemerintahan, hanya mendapat wewenang dari rakyat.
Terselenggaranya suatu negara dengan baik, tertib,
dan aman karena adanya peraturan yang disusun bersama, disepakati bersama serta
dipatuhi bersama keberlakuannya. Bagi tingkat negara dan pemerintahan peraturan
atau norma tersebut tersusun dalam bentuk undang-undang. Undang-undang yang
menjadi pokok utama atau induk dari segala peraturan, norma dan undang-undang adalah
undang-undang dasar. Untuk Negara dan Pemerintah Indonesia, yang menjadi
Undang-Undang pokok utama itu adalah Undang-Undang Dasar 1945. Segala tata
cara, upacara, pengaturan dan penyelenggaraan bernegara serta berpemerintahan,
telah ditentukan secara garis besar pada Undang-Undang Dasar 1945. Peraturan
pelaksanaannya, terjabarkan dan terperincikan pada undang-undang, peraturan
pemerintah, garis-garis besar haluan negara, peraturan daerah, dan demikian
seterusnya. Hal yang demikian itu, wajib Anda pelajari, selain untuk.
kepentingan sendiri, juga untuk kepentingan proses mengajar dan membelajarkan
peserta didik yang menjadi tanggung jawab Anda serta tanggung jawab kita semua.
Demokrasi yang arti harafiahnya rakyat berkuasa atau
kekuasaan di tangan
rakyat,
pada pelaksanaannya diserahkan kewenangannya kepada kepala negara dan atau
kepada pemerintahan. Penyerahan kewenangan itu dilakukan melalui perwakilan
rakyat yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tentu saja pemberian
kewenangan itu juga melalui permusyawaratan dalam Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), yang tidak lain adalah para anggota DPR ditambah dengan
utusan-utusan daerah. Demikianlah konsep-konsep dasar Ilmu Ekonomi dan Koperasi
serta konsepkonsep dasar Ilmu Politik dan Pemerintahan.
Pengertian
Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal
dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan
terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan,
jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan
yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata
itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabile semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabile semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
Definisi
Ilmu Politik
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari politik atau politics
atau kepolitikan. Politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik. Di
Indonesia kita teringat pepatah gemah ripah loh jinawi. Orang Yunani
Kuno terutama Plato dan Aristoteles menamakannya sebagai en
dam onia atau the good life.
Mengapa politik dalam arti ini begitu penting? Karena sejak
dahulu kala masyarakat mengatur kehidupan kolektif dengan baik mengingat
masyarakat sering menghadapi terbatasnya sumber daya alam, atau perlu dicari
satu cara distribusi sumber daya agar semua warga merasa bahagia dan puas. Ini
adalah politik.
Bagaimana caranya mencapai tujuan dengan berbagai cara, yang
kadang-kadang bertentangan dengan satu sama lainnya. Akan tetapi semua pengamat
setuju bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai jika memiliki kekuasaan suatu
wilayah tertentu (negara atau sistem politik). Kekuasaan itu perlu dijabarkan
dalam keputusan mengenai kebijakan yang akan menentukan pembagian atau alokasi
dari sumber daya yang ada.
Dengan demikian kita sampai pada kesimpulan bahwa politik
dalam suatu negara (state) berkaitan dengan masalah kekuasaan (power)
pengambilan keputusan (decision making), kebijakan publik (public
policy), dan alokasi atau distribusi (allocation or distribution).
Politik adalah perebutan kekuasaan, kedudukan, dan harta (Politics at its
worst is a selfish grab for power, glory and riches).
Di bawah ini ada dua sarjana yang menguraikan definisi politik yang berkaitan dengan masalah konflik dan konsensus.
Di bawah ini ada dua sarjana yang menguraikan definisi politik yang berkaitan dengan masalah konflik dan konsensus.
- Menurut Rod Hague et al.: “politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan di antara anggota-anggotanya.
- Menurut Andrew Heywood: “Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan , dan mengamandemenkan peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerja sama.
Teori Politik
Konsep politik lahir dalam pikiran (mind) manusia dan
bersifat abstrak. Konsep digunakan dalam menyusun generalisasi abstrak mengenai
beberapa phenomena, yang disebut sebagai teori. Berdasarkan pengertiannya,
teori politik bisa dikatakan sebagai bahasan dan generalisasi dari phenomena
yang bersifat politik.
Menurut
Thomas P. Jenkin dalam The Study of Political Theory, teori politik
dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Norms for political behavior, yaitu teori-teori yang mempunyai dasar moril dan
norma-norma politik. Teori ini dinamakan valuational (mengandung nilai).
Yang termasuk golongan antara lain filsafat politk, teori politik sistematis,
ideologi, dan sebagainya.
b. Teori-teori politik yang menggambarkan dan membahas
phenomena dan fakta-fakta politk dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau
nilai (non valuational), atau biasa dipakai istilah “value free” (bebas nilai).
Biasanya bersifat deskriptif dan berusaha membahas fakta-fakta politk
sedemikian rupa sehingga dapat disistematisir dan disimpulkan dalam
generalisasi-generalisasi.
Teori-teori
kelompok (a) dibagi menjadi tiga golongan :
- Filsafat politik (political philosophy), yaitu mencari penjelasan berdasarkan ratio. Pokok pikiran dari filsafat politik ialah persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta harus dipecahkan dulu sebelum persoalan-persoalan politik yang kita alami sehari-hari dapat ditanggulangi.
- Teori politik sistematis (systematic political theory), yaitu mendasarkan diri atas pandangan-pandangan yang sudah lazim diterima pada masanya. Dengan kata lain teori ini hanya mencoba merealisasikan norma-norma dalam suatu program politik.
- Ideologi politik (political ideology), yaitu himpunan nilai-nilai, ide, norma, kepercayaan dan keyakinan, yang dimiliki seorang atau sekelompok orang, atas dasar mana dia menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problema politk yang dihadapinya dan yang menentukan tingkah lakunya.
Daftar Pustaka
Brown,
G. C; Brown, D. (1980). A Survey Of the Social Sciences. New
york: Mc
Graw- Hill Book Company.
Chaniago,
A.A., Ch. Toweula, dkk.(1995). Ekonomi. Bandung: Penerbit
Angkasa.
Darojat.
Ojat dkk. (2000). Kewirausahaan Jakarta : UT.
Miriam
Budiardjo. (1991). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Penerbit
Pt. Gramedia Pustaka Utama.
0 komentar:
Posting Komentar