Pages

Rabu, 12 Juni 2013

Sistem pemerintahan orde baru



Sisitem pemerintahan orde baru
Definisi
Orde baru adalah suatu tatanan seluruh perikehidupan rakyat,bangsa dan negara yang diletakkan kembali kepada kemurnian Pancasila dan UUD 1945. Dalam pidato kenegaraan 1976 dikatakan bahwa orde baru lahir dengan tekat untuk meluruskan kembali sejarah bangsa dan negara dengan berlandaskan pada falsafah dan moral Pancasila serta melalui jalan yang selurus²nya seperti yang ditunjukkan oleh UUD 1945. Digaris bawahi, orde baru merupakan koreksi total terhadap segala macam penyimpanan sejarah bangsa Indonesia di masa lampau sejak tahun 1945-1965. Selain itu, ditekadkan juga bahwa orde baru memelihara dan memperkuat hal² yang benar dan lurus dari pengalaman dan hasil sejarah kita dalam masa yang lampau.
Landasan
Orde baru disebut sebagai Orde Konstitusionalatau Orde Pembangunan karena ingin memperjuangkan hal² berikut:
  • Adanya sikap mental yang positif untuk menghentikan dan mengoreksi segala penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
  • Adanya suatu masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual melalui pembangunan.
  • Adanya sikap mental yang mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksakan Pancasila dan UUD 1945 secra murni dan konsekuensi. Jadi, orde baru bukanlah suatu golongan tertentu karena bukanlah kelompok fisik.
Landasan Orde Baru
  • Landasan : Pancasila
  • Landasan konstitusional : UUD 1945
  • Landasan Opersional : Ketetapan² MPRS/MPR
Orde Pembangunan
Pada awal orde baru, program pemerintah hanya terarah pada usaha penyelamatan ekonomi nasional terutama usaha pengendalian inflasi penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Usaha pertama yang dilakukan dalam Orde pembangunan tersebut adalah stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi. Stabilisasi berarti pengendalian inflasi, sehingga harga² tak melonjak begitu saja. Sedangkan yang dimaksud dengan rehabilitasi adalah perbaikan secara fisik segala prasarana, ekspor, alat² produksi yang rusak.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Kedudukan presiden dengan DPR adalah sejajar. Dalam hal pembentukan UU dan menetapkan APBN, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan presiden tidak tergantung dari dewan.
  • Menteri negara adalah pembantu presiden
Mentri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi tergantung pada presiden. Presiden memilih, mengangkat, dan memberhentikan menteri² negara. Menteri² merupakan pembantu presiden.
  • Kekuasaan kepala negara tidak terbatas
meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia diktator dengan kekuasaan tdk terbatas selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh² suara DPR. Sebab, DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap presiden (DPR adalah anggota MPR)

0 komentar:

Posting Komentar